Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(daring terbaru) pemali diartikan sebagai pantangan atau larangan berdasarkan
adat dan kebiasaan.
Hutari (2010, dalam Jamali &
Dalle, 2013:1055) berpendapat istilah pemali/pamali berasal dari bahasa Sunda,
makna katanya sama dengan pantrang (pantang) dan cadu (tabu), yang artinya
pantangan atau larangan tentang suatu tindakan yang dilakukan sehari-hari yang
apabila dilakukan akan dapat mendatangkan kesialan dalam hal kesehatan,
keselamatan, jodoh, rezeki, keturunan, dsb.
Menurut teori folklor, pemali
termasuk dalam kelompok kepercayaan rakyat yang lazim disebut takhayul
(Danandja, 1984:153-155). Namun, ada juga ahli lain yang memasukkannya dalam
kelompok ungkapan tradisional (Effendi dkk, 1994:27), dan (Jamali & Dalle,
2013:1055).
Effendi, dkk (1994:27) menyebut pemali
dengan istilah kata-kata tabu (ungkapan larangan), yakni sebuah kalimat
imperatif atau bisa juga sebuah kalimat pernyataan. Susunan kalimat dalam ungkapan tabu
ada dua macam, yakni: (1) terdiri dua bagian, yakni berupa sebuah frase kerja
ditambah dengan modalitas jangan, dan (2) tanpa modalitas jangan yang bermakna
larangan ditambah dengan sebuah frase
(frase kerja, frase sifat, atau frase benda) yang mengandung makna
hukuman atau sanksi.
Pemali dalam masyarakat Banjar
berarti ungkapan-ungkapan yang mengandung semacam larangan atau pantangan untuk
dilakukan, di mana dalam masyarakat Banjar, pemali memiliki posisi sekaligus
berfungsi sebagai kontrol sosial bagi seseorang dalam berkata, bertindak, atau
melakukan suatu kegiatan (Jamali dan Dalle, 2013). Kamus Banjar Indonesia)
mengartikan pamali sebagai pantang (Hapip, 2001:132).
Sementara Tajuddin Nor Ganie
sebagai penyusun Kamus Pemali Banjar sendiri merumuskan pemali Banjar sebagai
ungkapan tradisional berbahasa Banjar yang berisi paparan tentang siapa saja
yang tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan tertentu pada waktu-waktu
tertentu di tempat-tempat tertentu dan akibat-akibat tertentu yang melekat sebagai
hukuman yang diancamkan kepada siapa saja yang berani melakukan
perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak boleh dilakukan itu.
Contoh Pamali Banjar adalah seperti di bawah ini.
Kakanakan nang hanyar basunat pamali bajalan ka
luar rumah kalu talangkahi tahi hayam kaina lukanya lambat waras.
Artinya: Anak-anak yang baru berkhitan terlarang berjalan-jalan di luar rumah
jika sampai terlangkahi tahi ayam, maka luka bekas khitanan akan lama
sembuhnya.
Nah,
untuk lebih mengenal lebih jauh pemali Banjar beserta artinya, Anda perlu membaca Kamus Pemali Banjar yang disusun Tajuddin Noor Ganie. Bagaimana mendapatkannya? Anda bisa memesannya langsung
ke nomor 08195188521
0 comments:
Post a Comment