Pengiriman sastrawan berkarya ke wilayah terdepan,
terluar, dan teringgal (3T) akan dilakukan kembali dalam bentuk residensi. Dengan kata lain sastrawan
bersangkutan berada di wilayah penugasan, yakni selama tiga puluh hari. Adapun wilayah penugasannya meliputi Seruyan (KalimantanTengah), Polewali
Mandar (Sulawesi Barat), Boalemo (Gorontalo), Parigi
Moutong (Sulawesi Tengah), Sampang (Jawa
Timur), Lombok Utara (Nusa
Tenggara Barat), Sabu Raijua (Nusa
Tenggara Timur), dan Kepulauan Mentawai (Sumatra
Barat).
Hal tersebut di atas diperlukan dalam rangka menghasilkan
karya jurnailsme sastrawi—esai, feature, atau cerita perjalanan—berbasis pemahaman
lintas budaya dan lintas generasi. Tentunya semua itu untuk menggali dan
menyajikan potensi,
kondisi, dan kearifan lokal daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagai
praktik teladan bagi bangsa Indonesia
serta untuk menyediakan bahan bacaan literasi
bagi siswa SMP dan SMA.
Nah, berikut adalah ketentuan umum dan khususnya.
Ketentuan Umum
1.
Warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia
2.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Belum pernah mengıkuti Program Pergirman Sastrawan Berkarya ke Wilayah 3T
4.
Tidak pernah bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang dilarang
oleh pemerintah
5.
Menghasilkan karya sastra yang bebas dari kandungan SARA (suku,
agama, ras, dan antargolongan) dan pornografi
6.
Telah menerbitkan karya sastra dalam bahasa indonesia berbentuk buku (bukan antologi
bersama)
7.
Telah memublikasikan karya sastra di media massa cetak dalam kurun waktu tiga
tahun terakhi
Bukti
karya diterima oleh panitia paling lambat pada tanggal
17 Maret 2019 pukul 24.00 WIB. Pengunurnan
hasil seleksi dapat dilihat di laman
badanbahasa.kemdikbud.go.id.
pada tanggal 26 Maret 2019
Ketentuan
Khusus
1.
Siap ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh Pusat Pambinaan, Badan Pengembangan
dan Pembinaan Bahasa
2.
Bersedia bekerja sama dan mengikut program yang disusun oleh Pusat Pembinaan Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa
3.
Melengkapi dokumen yang akan diseleksi
yang berupa
-
formulir pendaftaran yang capat diunduh di laman badanbahasa.kemdikbud.go.id, dan
- poriofolio
berupa daftar karya sastra yang telah diterbitkan dan biografi singkat
4.
Mangirimkan dokumen penilaian meialui pos-el ke alamat
layanan.bahasa@kemdikbud.go.ld
dan banteknis@gmall.com dengan subjek
“Pendafiaran Sastrawan Berkarya 2019"
5.
Mengirimkan bukti karya, baik terupa buku
yang telah diterbitkan maupun karya
sastra yang
telah diterbitkan di media massa cetak, disertai dengan surat pernyataan bermaterai
6000 bahwa karya tersebut asli dan sudah pernah dterbitkan di media massa kepada panitia dengan alamat
Subbidang Bantuan Teknis, Bidang Pemasyarakatan,
Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Jalan Daksinapati Barat IV Rawamangun, Jakarta Timur
6.
Menyetujui bahwa bukti karya yang di kirimkan kepada panitia menjadi
hak milik panitia
Narahubung:
Endah
Nur Fatimah (085743758057)
Nur
Rochma lka M. (08572509791)
Pendanaan
Dukungan
dana yang diberikan kepada sastrawan terpilth berupa
1.
biaya transportasi
2.
biaya akomodasi dan uang harian selama residensi; dan
3.
honorarium penulisan karya.
0 comments:
Post a Comment