Menjelang
Pilpres dan Pileg 2019, suhu perpolitikan di Indonesia kian meningkat. Tidak
jarang sesama anak bangsa berseteru karena perbedaan pilihan politik
masing-masing.
Nah, sesuai
Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI sebagai hasil Rapat Pleno Ke-37, 27 Maret
2019 disampaikan imbauan berkenaan dengan hal itu sebagai berikut:
1. Sebaiknya kedua kubu Paslon
Presiden-Wapres menghindari penggunaan isu keagamaan, seperti penyebutan
khilafah, karena itu merupakan bentuk politisasi agama yang bersifat pejoratif
(menjelekkan).
2. Walaupun di Indonesia
khilafah sebagai lembaga politik tidak diterima luas, namun khilafah yang
disebut dalam Al-Qur'an adalah ajaran Islam yang mulia (manusia mengemban
misi menjadi Wakil Tuhan di Bumi/khalifatullah fil ardh).
3. Mempertentangkan khilafah
dengan Pancasila adalah identik dengan mempertentangkan Negara Islam
dengan Negara Pancasila, yang sesungguhnya sudah lama selesai dengan penegasan
Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan
dan Kesaksian) Mempertentangkannya merupakan upaya membuka luka lama dan dapat menyinggung perasaan umat Islam.
4. Menisbatkan sesuatu yang
dianggap Anti Pancasila terhadap suatu kelompok adalah labelisasi dan
generalisasi (mengebyah-uyah)
yang berbahaya dan dapat menciptakan suasana perpecahan di tubuh bangsa.
5. Mengimbau segenap
keluarga bangsa agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan pikiran-pikiran yang tidak
relevan dan kondusif bagi penciptaan Pemilu/Pilpres damai, berkualitas,
berkeadilan, dan berkeadaban.
Imbauan
di atas ditujukan kepada segenap elemen bangsa untuk Indonesia yang
berkemajuan.
0 comments:
Post a Comment