Berdasarkan informasi
dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, berikut adalah kelima syarat
penyeleksian tersebut untuk wilayah Kalimantan Selatan. Yuk, cermati!
1. Calon peserta adalah guru SD/MI,
guru Bahasa Indonesia SMP/MTs,
guru Bahasa Indonesia SMA/SMK/MA, penyuluh bahasa Indonesia,
dan pegiat literasi.
2. Calon peserta dari kalangan guru
berusia 25—50 tahun.
3. Calon peserta dari kalangan
pegiat literasi berusia 25—45
tahun.
4. Calon peserta mengirimkan berkas
untuk proses seleksi sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP
b. Daftar riwayat hidup
c. Profil sekolah/yayasan/instansi/komunitas yang
ditandatangani oleh
kepala
sekolah/ketua yayasan/kepala instansi/ketua komunitas
d. Surat tugas dari kepala sekolah/ketua yayasan/ketua
komunitas
(guru
dan pegiat literasi) dan surat tugas dari kepala balai
bahasa
(penyuluh
bahasa Indonesia)
e. Surat Keterangan pengalaman berkegiatan literasi yang ditandatangani
oleh kepala sekolah/ketua yayasan/kepala instansi/ketua komunitas
f. Foto diri saat berkegiatan literasi
g. Fotokopi sertifikat/piagam kegiatan literasi yang pernah
diikuti
h. Karya tulis (buku atau artikel) tentang literasi yang
pernah
dipublikasikan
3 tahun terakhir jika ada
i. Esai dengan judul "Pentingnya
Kecakapan Literasi Baca-Tulis Abad
ke-21"
(750 1.000 kata)
5. Berkas peserta dikirimkan paling
lambat tanggal 11 Maret 2019 (cap
pos) ke alamat panitia di Balai Bahasa Kalimantan Selatan,
Jalan
Jenderal A. Yani Km. 32, Loktabat Banjarbaru.
Narahubung: Syamsuddin (081349524478)
0 comments:
Post a Comment