Petisi Pidanakan Petugas KPU yang Melakukan Kecurangan yang pertama kali digagas oleh Devi Nuraini
Santi dan dimuat di laman laman change.org
diterima dan mendapatkan dukungan masyarakat luas.
Alasan Devi
menggagas petisi ini adalah, agar ada efek jera untuk orang orang yg tidak
memegang amanah yg diserahkan padanya, dan berlaku curang. Sehingga Pemilu
berikutnya tidak terjadi kecurangan lagi di Indonesia.
Hingga Jumat pagi (26-4-2019), 306.539 orang telah menandatangani Petisi
Pidanakan Petugas KPU yang Melakukan Kecurangan.
Penerimaan dan
dukungan masyarakat
terhadap petisi ini membuktikan
bahwa di mana pun, kapan pun, dengan alasan apa pun, dalam kondisi bagaimana
pun, dan oleh siapa pun, serta terhadap objek apa pun, kecurangan tidak pernah dibenarkan.
0 comments:
Post a Comment