Seperti diketahui
bahwa Bawaslu telah menggelar sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng
KPU di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini (Kamis, 16/5/2019).
Sidang yang
berawal dari laporan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke
Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei ini
menghasilkan putusan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput
data di Situng.
Artinya, dalam
putusan tersebut pihak KPU hanya diminta memperbaiki prosedur dan tata cara
dari input data Situng KPU agar menjadi akurat.
Dengan kata lain,
dalam persidangan itu, majelis tidak meminta KPU menghentikan Situng
sebagaimana permintaan BPN.
Padahal menurut
BPN, Situng KPU telah menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan
masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang.
Meski begitu,
perlu dicatat bahwa Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU untuk
menetapkan hasil Pemilu 2019. KPU akan menetapkan hasil resmi Pemilu
berdasarkan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini sudah berada di
KPU RI.
0 comments:
Post a Comment