Tuesday, May 28, 2019

Hermawanto: Penggunaan Pasal Makar Patut Dihindari




Hal itu yang menjadi inti pendapat Hermawanto sebagai aktivis HAM.

Mengutip RMOL, Selasa (28/5/2019), ia menyampaikan, "Sekalipun polisi berhak memeriksa setiap orang, namun hemat saya penggunaan pasal makar patut dihindar. Jangan sampai, seperti menghidupkan kembali pasal subversi pada era orde baru."

Pendapatnya tersebut sebagai tanggapan atas penangkapan sebagian tokoh oposisi yang dituding dengan pasal makar.

Ia pun menilai penangkapan demi penangkapan ini telah mengancam kebebasan demokrasi dan dapat menimbulkan kecurigaan yang negatif terhadap aparat kepolisian.

Khusus yang terakhir tadi, dapat menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat karena yang ditangkap merupakan tokoh dari oposisi.

0 comments: