Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional III - SM |
Hari ini, Rabu
(1/5/2019) Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional III telah diselenggarakan
dengan baik dan lancar, serta sudah pula menghasilkan kesimpulan berupa
rekomendasi-rekomendasi penting. Apa sajakah rekomendasi itu?
Inilah kelima rekomendasi
yang disimpulkan di Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional III, silakan Anda cermati!
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai
kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam
proses penyelenggaraan pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi
untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang
terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur,
sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan
membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk
mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan
legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta
ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon
capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres
2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan
kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar
serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan
kedaulatan rakyat.
Ditetapkan di
Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama
III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019,
KH Abdul Rasyid
Abdullah Syafie
Ustaz Yusuf
Muhammad Martak
Ustaz Zaitul
Rasmin
Ustaz Slamet
Maarif
KH Sobri Lubis
Ustaz Bachtiar
Nashir
Demikianlah
keputusan Ijtimak dan Tokoh Nasional III tersebut. Kita berharap yang terbaik
untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 comments:
Post a Comment