Seperti pada judul
itulah pendapat Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengenai kasus
yang membelit Egi Sudjana saat ini berkenaan dengan istilah people
power.
Sebagaimana telah tersiar di media-media, Eggi yang merupakan salah seorang pendukung
Prabowo-Sandi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas ucapan people power olehnya saat deklarasi
kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019 lalu.
Menurut Riza,
pernyataan Eggi itu hanya sebatas ekspresi diri. Ketika dikaitkan dengan Pemilu 2019, maka
ucapannya tersebut juga
hanya sebuah keinginan agar
Prabowo dilantik menjadi seorang presiden. Dan hal itu tidak ada yang salah.
Mengapa? Karena menurutnya negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat
setiap warga negaranya.
“Dulu juga Pak
Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah enggak? Enggak. Ada
dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Enggak ada makar itu, enggak
ada yang ditersangkakan, enggak ada yang dipenjarakan. Ini baru ngomong pidato
begitu saja, orasi begitu saja. Ini pemerintah memang sudah zalim ini,” kritik
politikus Gerindra itu seperti terlansir Kumparan,
Kamis (9/5/2019).
Jadi, menurut Juru Debat BPN Prabowo-Sandi ini bahwa penetapan
tersangka terhadap Eggi sangat berlebihan. Sebab, Eggi hanya melontarkan
pernyataan, bukan melakukan tindakan makar.
0 comments:
Post a Comment