Sudah menjadi
rahasia umum selama ini pihak KPU selalu berdalih bahwa kesalahan input suara
terjadi karena human error.
Padahal, kesalahan
tersebut terjadi berulang-ulang dengan menambahkan suara untuk 01 dan
mengurangi suara 02.
Pihak Badan
Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pun sudah melaporkannya ke Bawaslu demi
terwujudnya pemilu yang jurdil.
Menyoroti hal itu,
Ismail Rumadan yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS)
berpendapat bahwa KPU harus bertanggung jawab secara hukum atas kesalahan entri
suara rakyat yang terjadi berkali-kali itu melalui aplikasi Situng tersebut.
Ia sedikit
menjelaskan tentang pasal 505 undang-undang pemilu. Dikatakannya berdasarkan
pasal ini, anggota KPU yang karena kelalaiannya mengakibatkan kehilangan atau
bertambahnya perolehan suara pasangan tertentu dapat dipidana selama satu tahun
penjara.
Terlebih jika ada
unsur kesengajaan dari KPU, maka maka berdasarkan pasal 532 UU pemilu dapat
dipinada selama empat tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment