Trubus Rahadiansyah yang merupakan pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial yang dilakukan oleh pemerintah kurang arif dan tidak proporsional karena kemudian hal itu melanggar hak-hak publik untuk memperoleh informasi secara terbuka
Ia menambahkan, pemerintah sebagai pelayan negara jangan sampai membuat kebijakan yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak menganggap semua pengguna media sosial dan aplikasi pesan singkat akan menyebarkan konten Aksi 22 Mei. Mengapa? Karena, pengguna media sosial di Indonesia bersifat majemuk atau beraneka ragam.
Trubus mencontohkan, pembatasan media sosial mengganggu aktivitas seperti komunikasi pekerjaan dan penjualan melalui media sosial.
"Karena mungkin profesi dan pekerjaannya berkaitan dengan segala hal aspek kepentingan publik. Jangan bilang seolah misalnya WhatsApp dianggap semuanya isi 22 Mei jadi dibatasi. Ini kan fungsi dari pemerintah yang melayani publik tapi sekarang malah merugikan publik," ucap Trubus seperti terlansir CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019).
0 comments:
Post a Comment