Suhu politik di Indonesia belumlah normal kembali meski pencoblosan pada Pemilu 2019 telah berlalu. Banyak dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. Tidak hanya saat pencoblosan, akan tetapi kecurangan demi kecurangan ini diduga juga dilakukan sebelum dan sesudah pencoblosan.
Itulah sebabnya, Kubu 02 Prabowo-Sandi mengajukan gugatan atas segala dugaan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, pemeritah berencana akan melanjutkan pemantauan media sosial saat sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemantauan tersebut dikhawatirkan akan disertai pembatasan media sosial seperti pada aksi 22 Mei lalu.
Tentu saja ini memunculkan pro dan kontra oleh berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. Mengutip RMOL, Jumat (7/6/2019), ia mengatakan, "Sebetulnya negara konsentrasi saja untuk tidak mengintervensi MK, menjaga marwah MK dan tetap menjaga situasi agar kondusif. Tidak perlu membatasi-membatasi akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat."
Hendri melanjutkan, "Saya rasa itu paling penting karena membatasi informasi untuk masyarakat itu adalah sebuah kemunduran demokrasi. Nah solusinya harus dicari oleh pemerintah dari sekarang bagaimana caranya supaya kondisi tetap kondusif."
0 comments:
Post a Comment