Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang keempat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka tetap mengajukan dua orang saksi ahlinya kepada majelis hakim.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di ruang sidang MK, Jakpus, seperti terlansir RMOL, Kamis (20/6/2019), "Dari ahli kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Ir Marsudi, ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia dan juga arsitek IT di KPU."
Akan tetapi, seorang ahli lain, yakni Riawan Tjandra berhalangan hadir. Akibatnya yang bersangkuta hanya memberikan keterangan secara tertulis.
0 comments:
Post a Comment