Kegiatan memfoto pada dasarnya adalah boleh, tapi menjadi terlarang dalam situasi dan kondisi tertentu.
Begitulah pula yang terjadi dan diketahui langsung oleh seorang Bambang Widjojanto. Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ini mendapati dengan mata kepalanya sendiri aktivitas memfoto barang bukti kubu Prabowo-Sandi yang tengah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua orang dari Tim Hukum Komisi pemilihan Umum (KPU).
Dirinya secara jujur menyayangkan tingkah Tim Hukum KPU yang menyusup dan secara diam-diam mengambil gambar barang bukti kubu Prabowo-Sandi tersebut.
Menurutnya, seperti terlansir VIVA, Rabu (19/6/2019), yang dilakukan tim hukum KPU itu dinilai tidak memiliki etika.
0 comments:
Post a Comment