Dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Prabowo - Sandi diprediksi hadirkan sejumlah saksi penting selaku pemohon sengketa.
Berkenaan dengan hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019.
Mengutip CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2019), berdasarkan undang-undang, perlindungan yang dapat diberikan LPSK terdiri atas perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, dan perlindungan hukum.
Sedang jenis-jenis perlindungan ini akan diberikan kepada saksi tentunya berdasarkan bentuk ancaman yang dilaporkan.
0 comments:
Post a Comment