Thursday, August 1, 2019

Amnesty International dan Dewan Negara Belanda Menentang Larangan Kenakan Cadar bagi Muslimah


Belanda mulai memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka atau cadar bagi muslimah  di tempat-tempat tertentu sejak Kamis (1/8/2019).

Adapun yang termasuk tempat-tempat tertentu tersebut adalah, di instansi pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi massal, atau tempat-tempat pemerintah.

Dikutip dari Arrahmah, Jumat (2/8/2019) menurut media Belanda, pelanggaran terhadap larangan tersebut bisa didenda minimal € 150 atau 165 USD.

Menanggapi larangan itu, Amnesty International dan Dewan Negara Belanda menentang larangan tersebut, yakni dengan mengatakan bahwa hal itu membatasi kebebasan beragama.

0 comments: