Belanda mulai memberlakukan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk burka atau cadar bagi muslimah di tempat-tempat tertentu sejak Kamis (1/8/2019).
Adapun yang termasuk tempat-tempat tertentu tersebut adalah, di instansi pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi massal, atau tempat-tempat pemerintah.
Dikutip dari Arrahmah, Jumat (2/8/2019) menurut media Belanda, pelanggaran terhadap larangan tersebut bisa didenda minimal € 150 atau 165 USD.
Menanggapi larangan itu, Amnesty International dan Dewan Negara Belanda menentang larangan tersebut, yakni dengan mengatakan bahwa hal itu membatasi kebebasan beragama.
0 comments:
Post a Comment