Bekerja, bekerja, bekerja. Lebih kurang seperti itulah semboyan Indonesia kekinian. Dengan bekerja dan bekerja, akan ada lompatan jauh ke depan yang diharapkan. Alhasil, terlahirlah masyarakat maju secara merata, yakni masyarakat tanpa kelas yang berkeadilan.
Nah, terkait dengan kekinian itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti terlansir CNN Indonesia, Rabu (28/8/2019), rencananya, kenaikan iuran yang diatur dalam perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.
Adapun usulan Sri Mulyani adalah,
1. Iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
2. Iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
3. Iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Masih dari sumber yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu (28/8), menerangkan, "Itu sudah kami naikkan, segera akan keluar perpres-nya. Hitungan seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR kemarin."
0 comments:
Post a Comment