Wednesday, August 7, 2019

Kasus FPI Berbeda dengan Pembubaran Partai Komunis Indonesia


Front Pembela Islam (FPI) masih menjadi buah bibir di Indonesia. Tentu saja, selain mengenai segala nilai positif FPI seperti bantuan mereka di bidang kemanusiaan, ada saja yang menjelek-jelekkan ormas ini. Salah satunya berkaitan dengan isu pembubarannya.

Nah, menyikapi hal terakhir tadi, seperti terlansir Era Muslim,  Ketua Bantuan Hukum FPI--Sugito Atmo Prawiro--mengatakan kasus FPI berbeda dengan pembubaran Partai Komunis Indonesia atau Hizbut Tahrir Indonesia.

Ia menegaskan, “Dalam konteks FPI, alasan yuridis apa yang dipergunakan untuk membubarkan FPI? Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab,”

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa sebenarnya FPI hanya perlu melengkapi sejumlah syarat perpanjangan usai masa berlaku izinnya habis pada 20 Juni lalu. Apalagi, secara yuridis, telah ada putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

0 comments: