Setiap kali terkait pemblokiran internet saat terjadi kericuhan, sering orang berpikiran bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lah dalangnya.
Jika sudah seperti itu, artinya Kominfo telah menjadi sasaran salah alamat terkait pemblokiran internet semisal di Jakarta dan Papua.
Padahal, wewenang Kominfo soal pemblokiran hanyalah melaksanakan perintah Kemenko Polhukam.
Hal itu ditegaskan Kominfo saat dipanggil Ombudsman, Rabu (28/8) pagi.
Dikutip dari Detikcom, Rabu (28/8/2019), Kominfo pun menegaskan wewenangnya soal pemblokiran (termasuk pemblokiran Internet di Papua akhir-akhir ini) sebatas melaksanakan perintah Kemenko Polhukam saja.
Ya, dengan kata lain bahwa pemblokiran internet di Papua atas perintah Kemenko Polhukam.
0 comments:
Post a Comment