Pemadaman listrik oleh PLN beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN--Sripeni Inten Cahyani--mengatakan bahwa total kompensasi yang harus dibayarkan PLN sebesar Rp 839 miliar untuk 21,9 juta pelanggan terdampak.
Besarnya angka ganti rugi tersebut memunculkan kabar baru bahwa akan terjadi pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman itu.
Lalu benarkah pihak PLN akan melakukan pemotongan gaji karyawannya?
Menjawab kabar ini, seperti terlansir Republika, Kamis (8/8/2019), Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan, kabar pemotongan gaji karyawan untuk membayar kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal atau blackout, tidak benar. PLN akan membayar kompensasi dengan dana internal.
0 comments:
Post a Comment