Pada hari Selasa (24/9/2019) DPR baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) menjadi uu.
Meski demikian, sangat disayangkan, merugikan petani di Indonesia.
Nah, apa saja yang merugikan itu? Mengutip CNN Indonesia, Rabu (25/9/2019), berikut jawabannya.
Pasal 21
yang mengatur kewajiban lapor bagi
petani kecil ke pemerintah ketika
mereka melakukan pencarian dan
pengumpulan sumber daya
genetik. Ketentuan tersebut
bertentangan dengan Putusan MK yang
membebaskan petani mencari dan
mengumpulkan benih.
Pasal 23
yang mengatur soal ketentuan batas
edar varietas hasil pemuliaan petani
kecil. Ketentuan ini bertentangan yang
memberi kebebasan petani kecil
mengedarkan varietas hasil
pemuliaan kepada sesama petani.
Pasal 108
soal aturan sanksi administratif kepada
petani kecil yang dianggap melanggar
aturan dalam pencarian dan
pengumpulan sumber daya genetik
tanpa izin. Ketentuan tersebut
bertentangan dengan Putusan MK yang
membebaskan petani mencari dan
mengumpulkan benih.
Pasal 29
belum tegas melindungi petani.
Beleid hanya menyebutkan bila
benih pertanian mengandung
rekayasa genetik, peredarannya wajib
mengikuti ketentuan undang-undang.
0 comments:
Post a Comment