Thursday, September 26, 2019

Bagaimana di Indonesia ketika AS Buat RUU Dukung Demokrasi Hong Kong?


Negeri Paman Sam memang terkenal dengan slogan demokrasinya. Jadi, tidak mengherankan, seperti terlansir RMOL, Jumat (27/9/2019), Komite Hubungan Luar Negeri Senat dan Komite Dewan Urusan Luar Negeri telah meloloskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong 2019 pada Rabu (25/9).

Rancangan undang-undang tersebut sebagai reaksi atas demonstrasi besar-besaran rakyat Hong Kong.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah negeri ini sudah sedemokratis Amerika Serikat? Cukupkah demokrasi di Indonesia hanya dibuktikan dengan Pileg, Pilkada, dan Pilpres?

Tentu tidak. Negara Indonesia harus menjamin hak-hak rakyatnya di alam demokrasi yang sehat. Sebut saja menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran (baik  lisan, maupun tulisan), dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.

Maka, tindakan represif terhadap demonstran di Indonesia misalnya, tidak diperbolehkan.

Sudahkah demikian?


0 comments: