Di Indonesia yang merupakan negara berpenduduk umat Islam terbanyak di dunia ini sudah ada UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Akan tetapi, Menteri Perdagangan-- Enggartiasto Lukita--malah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 yang di dalamnya termuat aturan tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan tidak lagi mewajibkan label halal.
Tak pelak lagi, Permendag tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
Seperti terlansir Eramuslim, Senin (16/9/2019) ia menguraikan bahwa aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita itu bertolak belakang dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan ketidaksesuaian antara Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Permendag itulah, dirinya mendesak agar Permendag 29/2019 segera direvisi.
Menurutnya, Permendag baru harus mengacu pada UU 34/2014 bahwa barang yang diimpor harus ada jaminan halal.
0 comments:
Post a Comment