Demikianlah yang disampaikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah.
Seperti terlansir RMOL, Rabu (9/10/2019), ia menegaskan, "Mewajibkan setiap orang masuk jadi anggota BPJS Kesehatan adalah pelanggaran HAM. Apalagi menurut MUI, BPJS itu haram karena kental dengan unsur ribanya. Jadi rakyat bisa milih. Ikut BPJS atau tidak. Jangan dipaksa-paksa, apalagi diancam-ancam."
Hal itu sebagai tanggapan atas kisruhnya BPJS yang seakan-akan tak ada ujungnya. Ya, mulai dari rencana menaikkan iuran hingga dua kali lipat, kini para peserta yang tak bayar pun mulai mendapat ancaman.
Dan, ancamannya sangat mengerikan dan menyeramkan. Betapa tidak? Bagi masyarakat yang diketahui menunggak iuran BPJS, merrka tak bisa lagi memperpanjang SIM, STNK, membuat SKCK, Paspor, sertifikat tanah, hingga bertransaksi di bank.
Anton juga memberikan alternatif kepada pemerintah sebagai solusi kisruh BPJS yang sangat memberatkan masyarakat kecil itu. Menurutnya, pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman. Cukup dengan tidak memberikan layanan kesehatan saja kepada mereka yang tidak membayar iuran BPJS.
0 comments:
Post a Comment