Sunday, June 14, 2020

Benarkah Uni Eropa akan Mengakui Negara Palestina jika Israel Mencaplok Tepi Barat?




Palestina awalnya memang sebuah negara berdaulat. Perlahan, Israel menggerogotinya seperti  rayap dengan kejam. Bahkan, Israel berencana mencaplok Tepi Barat dari Palestina.

Lantas, apakah dunia internasional, khususnya di barat memilih untuk diam?

Sudah menjadi rahasia umum jika kemalangan menimpa umat Islam, dunia barat memang lebih cenderung diam. Kalau pun ada reaksi, hanya sebatas komentar biasa. Dan, di negara berpenduduk mayoritas muslim pun terkadang berlaku sama karena tak berdaya jika dihadapkan pada ancaman Israel.

Lalu, bagaimana dengan sekarang?

Sebuah kabar gembira yang cukup melegakan datang dari Eropa. Seperti terlansir Anadolu Agency, Menteri Luar Negeri Luksemburg mengatakan bahwa pengakuan Uni Eropa atas Palestina sebagai negara berdaulat "tak terhindarkan" jika Israel bergerak maju dengan rencana kontroversialnya untuk mencaplok Tepi Barat.

Berbicara kepada mingguan Jerman Der Spiegel, Jean Asselborn menyerukan sikap Uni Eropa yang lebih keras terhadap rencana pemerintah Israel untuk mencaplok bagian-bagian penting Tepi Barat, Palestina.

"Jika hanya menulis surat celaan akan menjadi penghinaan bagi Uni Eropa dan akan secara signifikan melemahkan kredibilitasnya," kata Asselborn, sambil menyarankan langkah-langkah yang lebih kuat seperti sanksi ekonomi terhadap Israel atau pengakuan Palestina sebagai negara jika Israel tidak membatalkan rencananya yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli mendatang.

“Pengakuan atas Palestina. Debat ini akan mendapatkan dinamika yang sama sekali baru, saya bahkan akan menganggapnya tidak terhindarkan,” kata Asselborn lagi, yang juga mencatat bahwa keputusan seperti itu tidak akan membutuhkan keputusan bulat oleh semua 27 negara anggota.

Sejauh ini sembilan negara anggota UE -- termasuk Swedia, Hongaria, dan Polandia -- telah mengakui negara Palestina.

"Jika negara lain mengikuti, kemungkinan akan mencapai lebih dari sanksi ekonomi," Asselborn menekankan.

Masih dari sumber yang sama, diplomat tinggi Luksemburg tinggi itu menggarisbawahi bahwa rencana Israel untuk mencaplok Tepi Barat tidak berbeda dengan langkah Rusia yang secara ilegal mencaplok Semenanjung Krimea, dan ini mengharuskan Uni Eropa mengambil sikap yang lebih kuat.

“Saya tidak melihat perbedaan sama sekali. Aneksasi adalah aneksasi. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional,” tegasnya.

Asselborn menggarisbawahi bahwa Dewan Keamanan PBB juga telah mengambil posisi yang jelas, dan menyatakan pemukiman Israel ilegal dalam beberapa resolusi.

Mengutip media itu, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga membuat semua pemukiman Yahudi di sana -- serta aneksasi yang direncanakan -- adalah ilegal.

0 comments: