Diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memastikan Indonesia tidak mengirimkan calon jamaah haji tahun 2020. Terlepas dari pro dan kontra di masyarakat, ada dua opsi yang diberikan kepada para jamaah yang sudah melakukan pelunasan.
Opsi pertama, tidak menarik dana pelunasan, sehingga tercatat sebagai jamaah musim haji 2021.
Dan Kedua, menarik dana pelunasan haji, tetapi namanya tidak tercatat sebagai calon jamaah haji musim 2021, meski nomor antrian masih berlaku.
Nah, seperti terlansir Portal Jember, Jumat (5/6/2020) yang dikutip dari laman Cermati, bagi yang ingin menarik biaya pelunasan haji 2020 atau musim haji 1441 Hijriah, caranya adalah sebagai berikut.
1. Membuat Surat Permohonan Pengembalian Setoran
Jemaah yang ingin mengajuakan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih wajib membuat surat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji.
2. Menyiapkan Persyaratan Dokumen
Jemaah juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen dan data untuk pengembalian setoran pelunasan yang berupa:
a) Bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.
b) Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
c) Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji akan memasukan data Anda untuk pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi siskohat.
Setelah itu, kepala Kankemenag kabupaten/kota akan mengajukan permoonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis untuk dikirimkan melalui emali kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. Transfer Dana
Transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jemaah haji dilakukan setelah BPS (bank penerima setoran) Bpih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH yang sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
5. Lama Proses Pengurusan
Seluruh proses ini diperkirakan akan berlangsung sampai 9 hari. Dengan pembagian perkiraan waktu yaitu 2 hari di Kankemenag kabupaten/kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 hari proses transfer dana pengembalian dari BPS BIPIH ke masing-masing rekening jemaah yang mengajukan pengembalian dana. Jadi, harap Anda bersabar dari awal pengurusan hingga akhir.
Demikianlah caranya. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment