Tuesday, June 30, 2020

Berikut Empat Usulan Penting agar Jokowi Bisa Bertindak sebagai Kepala Pemerintahan Sekaligus Kepala Negara yang Arif dan Bijaksana


Ilustrasi - Pixabay



Menyikapi pidato marah-marah Jokowi terkait penanganan dampak pandemi COVID-19, Din Syamsuddin yang merupakan mantan Ketum PP Muhammadiyah memberikan sejumlah usulan agar Presiden RI saat ini bisa bertindak sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang arif dan bijaksana.

Berikut adalah sejumlah usulan Ketua Dewan Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) tersebut seperti terlansir RMOL, Selasa (30/6/2020.

Pertama, masalah yang ada perlu diatasi dengan mengedepankan dialog. Namun, dialog perlu bersifat dialogis (dialogical dialogue), yakni dialog yang bertumpu pada ketulusan, kejujuran, keterbukaan, dan untuk mencari jalan keluar.

Kedua, Jokowi dan jajaran kabinetnya untuk bisa menerima berbagai macam kritikan, khususnya yang terkait pandemik virus corona baru (Covid-19).

Galanglah kebersamaan seluruh elemen bangsa. Tidak ada salahnya untuk mendengar aspirasi rakyat apalagi yang kritis. Karena boleh jadi dalam kritik itu ada solusi yang bersifat konstruktif.

Tentunya, ini tidak akan terlaksana, menurut Din Syamsuddin, jika aspirasi yang disampaikan masyarakat dibungkam, baik dengan penyebaran agitasi dan fitnah oleh para buzzer bayaran, ataupun kriminalisasi rakyat kritis dengan menggunakan kekuasaan.

Ketiga, dalam suasana penuh keprihatinan sekarang ini, Jokowi diharapkan mampu untuk tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kontroversial, dan apalagi melanggar konstitusi.

Bahkan, secara terbuka Din Syamsuddin meminta, agar Presiden bisa menunda dulu pembentukan undang-undang dan kebijakan yang bertentangan dengan aspriasi rakyat, tidak berpihak kepada rakyat banyak, dan apalagi hanya memberi keuntungan kepada segelintir pengusaha.

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.memberijan contoh dengan menyebutkan UU tentang Minerba yang menurutnya jelas-jelas hanya menguntungkan tujuh korporasi. Kemudian UU 2/2020 yang sangat potensial penyelewengan dan penumpukan utang negara. Atau bahkan RUU Omnibus Law Ciptaker yang lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan kalangan pekerja atau buruh.

Keempat, lresiden perlu memastikan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai dengan nilai-nilai dasar dalam Pancasila dan UUD 1945. Setiap gejala dan gelagat penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 harus segera dicegah.

0 comments: