Ilustrasi TKP - Pixabay |
Dalam ranah hukum, laporan terhadap tindak pidana harus dilakukan di tempat kejadian perkara (locus delicti) karena berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pengadilan yang akan mengadilinya.
Begitulah yang disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar terkait upaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP yang berlomba-lomba melaporkan insiden pembakaran bendera PDIP ke Polres terdekat sejak Kamis lalu (25/6).
Seperti terlansir RMOL, Sabtu (27/6/2020) Abdul Fickar Hadjar juga menjelaskan, "Jadi jika ada laporan perkara dilakukan di luar wilayah hukum kejadian, maka kepolisian yang menerimanya harus menyalurkan ke kepolisian wilayah hukum yang berwenang. Ini jika terjadi kekeliruan secara tidak sengaja."
Dalam media itu dikatakan, Fickar menegaskan, "Ini adalah hal yan berlebihan alias lebay. Demikian juga dengan kepolisian yang menerimanya, sebaiknya menjelaskan sesuai dengan proporsi hukumnya. Jika kepolisian juga mengeluarkan tanda terima laporan, padahal mengetahui di mana locus delicti-nya, maka sikap kesengajaan ini perlu untuk dipertanyakan."
Masih dari sumber yang sama, beberapa Polres yang didatangi oleh DPC PDIP beberapa daerah diketahui menerima laporan dan mengeluarkan surat laporan polisi. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar.
Lantas, mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
Mengutip media itu, Fickar menguraikan, "Ya ini yang saya bilang berlebihan, seharusnya laporan disalurkan ke Polres Jakarta Pusat (lokasi Gedung DPR RI) atau Polda Metro Jaya. Jika ini terjadi sebagai kesengajaan, maka inilah indikator bahwa hukum (penegakan hukum) memang sering diintervensi, bahkan diatur oleh politik (kepentingan politik penguasa)."
0 comments:
Post a Comment