Judul di atas merupakan kutipan dari sebagian perkataan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.
Mengapa muncul kata-kata demikian?
Ini terkait dengan Putusan PTUN Jakarta yang memvonis bersalah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Menurutnya, seperti terlansir RMOL, Kamis (4/6/2020) hal itu harus diindahkan oleh Kepala Negara. Yakni, dengan cara meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Papua.
Secara lengkap dalam keterangannya yang diterima redaksi media itu, Kamis (4/6), ia mengatakan, "Saya menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN. Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua,"
Dirinya menambahkan pemblokiran internet di tanah Papua dinilai sangat merugikan masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat Papua tetapi semua pihak. Selain menghambat aktivitas keseharian masyarakat Papua, pemblokiran itu juga menutup akses keluar-masuk informasi di Papua. "Sehingga kita tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana.
Masih dari sumber yang sama, dirinya juga mengaitkan hal tersebut dengan kerja jurnalistik di sana, yaitu bahwa para jurnalis tidak bisa mengirim berita yang akurat saat kericuhan itu terjadi. Dan, ia berpendapat ini melanggar kebebasan pers yang sebagaimana tertuang dalam UI 40/1999 tentang Pers.
0 comments:
Post a Comment