Sekilas, demokrasi dan komunis ibarat dua orang yang saling membenci dari jenis kelamin yang berbeda di persidangan cerai. Tidak ada kata maaf. Terlebih rujuk.
Terlihat seperti itulah memang keduanya. Ini pula yang sedang terjadi di kota bekas koloni Inggris, Hong Kong. Setelah penyerahan kota itu ke tangan Republik Rakyat Cina (RRC) pada 1997 silam, Hong Kong bak kue legit yang hendak ditelan RRC hingga tak tersisa. Ya, menjadi bagian penuh negeri komunis terbesar di Asia tersebut.
Itulah sebabnya, para aktivis prodemokrasi di Hong Kong terus menyuarakan kebebasan mereka dari upaya penelanan tersebut. Tapi, apa yang terjadi? Perjuangan mereka menghadapi jalan yang panjang dan berliku.
Sebutlah kemarin malam, misalnya. Seperti terlansir Reuters, Rabu (10/6/2020) polisi Hong Kong menangkap 53 orang selama protes pada Selasa malam (9/6/2020).
Protes-protes itu, yang disebut untuk menandai satu tahun unjuk rasa prodemokrasi yang terkadang keras di bekas jajahan Inggris tersebut, juga muncul di tengah-tengah meningkatnya ketegangan akibat usulan undang-undang keamanan nasional yang didukung oleh pemerintah pusat di Beijing.
Masih dari sumber yang sama, polisi mengatakan pada hari Rabu bahwa 36 pria dan 17 wanita ditangkap karena pelanggaran termasuk majelis tidak sah dan berpartisipasi dalam majelis yang tidak sah.
Lantas, apakah akan ada lebih banyak lagi demonstrasi setelah penangkapan kemarin itu?
Menjawab pertanyaan ini tidaklah gampang. Bisa saja akan lebih banyak protes direncanakan dalam beberapa hari mendatang. Ini tentu mengingat kuatnya kekhawatiran pendukung prodemokrasi atas undang-undang keamanan nasional yang diusulkan akan secara dramatis meredam kebebasan di kota.
Sementara rincian hukum keamanan atau bagaimana hukum itu akan beroperasi belum diungkapkan.
Mengutip media di atas, perusahaan termasuk HSBC (HSBA.L) dan Standard Chartered (STAN.L) telah mendukung undang-undang keamanan tanpa mengetahui perinciannya. Dan hal ini, menarik kritik dari beberapa investor dan pejabat AS dan Inggris.
0 comments:
Post a Comment