Wednesday, July 29, 2020

Presiden Bertekad Perketat Kendali Pemerintah atas Media Sosial Setelah Banyaknya Komentar Hinaan ke Anggota Keluarganya


Ilustrasi - Pixabay

Jika Anda tidak bisa berkata-kata baik, lebih baik diam. Agaknya kalimat itulah yang paling ideal saat Anda bermedia sosial. Mudahnya akses internet tidak serta merta membuat kita lupa akan adab terhadap sesama

Jika hal itu terlalu susah dipraktikkan, diperlukan undang-undang yang mengatur media sosial oleh pemerintah agar ketertiban tetap terjaga.

Seperti terlansir Anadolu Agency (29/7/2020) RUU Media Sosial disahkan oleh anggota parlemen dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa dan oposisi Partai Gerakan Nasionalis (MHP).

Parlemen Turki juga menyetujui mosi untuk masa reses parlemen hingga 1 Oktober.

Dilaporkan media itu, di bawah UU baru, media sosial seperti Facebook dan Twitter harus memastikan mereka memiliki perwakilan lokal di Turki dan mematuhi perintah pengadilan atas penghapusan konten tertentu.

UU Media Sosial menargetkan jejaring sosial yang memiliki lebih daripada satu juta kunjungan setiap harinya.

Undang-undang ini juga mengatur server dengan data pengguna media sosial di Turki yang harus disimpan di negara tersebut.

Mengutip sumber yang sama, denda administratif akan dikenakan ke penyedia media sosial yang gagal memenuhi kewajiban yaitu 1 hingga 10 juta lira (USD146.165 - USD1.461.650). Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bertekad memperketat kendali pemerintah atas media sosial sejak awal bulan ini, setelah banyaknya komentar hinaan ke anggota keluarganya.

0 comments: