Dua nama itu sedang menjadi perbincangan hangat saat ini. Betapa tidak? Dua sosok yang bergelut di dunia informasi tersebut sedang berhadapan dengan hukum di wilayah mereka masing-masing.
Jimmy Lai merupakan taipan media di Hong Kong. Mengenai kasusnya dapat Anda baca di sini.
Sementara Diananta Putra Sumedi telah lebih dulu menghadapi hukum dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim. Tentang kasus yang dihadapinya dapat dibaca di sini.
Meskipun kasus keduanya berbeda, akan tetapi dari sisi kebebasan pers adalah sama. Keduanya bergerak dalam penyampaian warta kepada masyarakat. Tanpa orang-orang seperti mereka, dunia tidak akan tahu bagaimana informasi-informasi penting dan terkini yang sedang terjadi di banyak tempat.
Dengan adanya jurnalis yang memberitakan secara jujur dengan menjunjung kode etik kewartawanan, masyarakat dunia menjadi terpenuhi dalam hal informasi sehingga berwawasan luas.
Dengan adanya penangkapan pelaku media, sebutlah Jimmy Lai dan Diananta, agaknya pers dibelenggu. Kemerdekaan pers dibungkam. Bahkan, sebagian orang mengatakan pers sudah mati.
Lantas, apakah masih ada berita jujur yang dapat dikonsumsi masyarakat dunia? Sementara beredarnya hoax kian gencar diembuskan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Pelakunya bisa dari mana saja. Sebutlah disinformasi terkait COVID-19 oleh Cina. Sejak awal, Cina tidak jujur dalam memberikan informasi tentang virus mematikan ini sehingga dunia menjadi kebingungan. Sebagai contoh, mereka sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa virus tersebut dapat ditularkan antarmanusia. Akibatnya, korban pun berjatuhan di banyak negara. Bahkan, dokter yang memberitakan adanya virus ini, malah ditahan otoritas setempat.
Pada intinya, masyarakat memerlukan jurnalis untuk mendapatkan informasi-informasi hangat dan jujur. Maka, jangan belenggu pers kapan dan di mana pun. Pertanyaannya, akankah demikian? Semoga!
0 comments:
Post a Comment