RUU Cipta Kerja telah disahkan Senin lalu oleh DPR RI. Khususnya para buruh dan pekerja sangat merasa dirugikan dengan pengesahan tersebut. Mereka berusaha menggelar demonstrasi untuk menuntut keadilan hidup di Indonesia. Sebuah negara yang dikenal sangat demokratis di dunia.
Oleh sejumlah pihak undang-undang ini selalu dikaitkan dengan ketenagakerjaan. Itu wajar karena namanya saja Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ternyata di dalamnya juga terkandung sejumlah pasal terkait dengan dunia pendidikan. Bahkan, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pembukaan dan Pasal 31 UUD 1945.
Nah, apa sajakah pasal-pasal dalam UU Ciptaker yang kontra dengan UUD 1945 tersebut?
Mengutip Kompas, Rabu (7/10/2020), ada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian, Pasal 65 berbunyi, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia FSGI, Heru Purnomo, mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Heru dalam keterangan resmi kepada media itu, Rabu (7/10/2020).
Dengan demikian, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.
Masih dari sumber yang sama, ia menegaskan, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.
"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Heru.
Ia pun melanjutkan, "Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun."
0 comments:
Post a Comment